Sumsel

Aturan Pajak PKB Dan BBNKB Awal 2025 Berubah, Potensi PAD OI Diprediksi Naik

×

Aturan Pajak PKB Dan BBNKB Awal 2025 Berubah, Potensi PAD OI Diprediksi Naik

Share this article

 

KORDANEWS – Mulai 1 Januari 2025, penerimaan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Pemerintah Kabupaten/Kota akan dialihkan menjadi opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 atas perubahan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Merry Darmawati melalui Kabid P3E, Firmansyah mengatakan, berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 Ogan Ilir akan mendapatkan besaran tarif opsen sebesar 66 persen dari dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sedangkan sebelumnya berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 , hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota hanya sebesar 30 persen.

“Makanya kita bersyukur hal ini memberikan angin segar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama pada sektor Pajak Daerah. Namun hal tersebut harus disambut oleh daerah dengan mempersiapkan diri untuk membangun kerjasama bersinergi dengan pemerintah provinsi dalam hal melaksanakan pendataan, sosialisasi, maupun pengawasan. Sebagian besar penerimaan opsen pajak ini digunakan dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan dan kebutuhan daerah lainnya,” ungkapnya.

pemerintah daerah kedepan memang dituntut untuk dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerahnya. Sehingga, mengurangi ketergantungan terhadap Dana Transfer Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *