Ekonomi

Pemerintah Beri Jaminan Pengangguran bagi Pekerja yang Terkena PHK

×

Pemerintah Beri Jaminan Pengangguran bagi Pekerja yang Terkena PHK

Share this article

KORDANEWS — Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (7/2/2025) ini mengatur bahwa pekerja yang terdampak PHK berhak menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui program ini, pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir mereka selama maksimal enam bulan. Namun, manfaat ini hanya berlaku bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta, sementara mereka yang berpenghasilan lebih dari batas tersebut akan dihitung berdasarkan upah maksimal Rp 5 juta.

JKP tidak hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga akses informasi pasar kerja serta pelatihan guna meningkatkan peluang pekerja untuk mendapatkan pekerjaan baru. Program ini bertujuan untuk membantu pekerja agar tidak langsung jatuh dalam kesulitan ekonomi pasca-PHK.

Pekerja yang ingin mengajukan klaim JKP harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
– Bersedia untuk bekerja kembali.
– Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK.
– Tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Langkah-Langkah Mengajukan Klaim JKP

1. Membuat Akun SIAPKerja
Kunjungi situs SIAPKerja dan daftarkan diri dengan mengisi data lengkap seperti NIK, nama, email, dan nomor ponsel.

2. Melaporkan PHK
Setelah akun aktif, buat laporan PHK dengan menyertakan informasi perusahaan dan dokumen pendukung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *