KORDANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Dua tersangka utama, mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agus Agustinda dan suaminya Dedi Siprianto, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (5/8/2025).
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II tersebut menandai lengkapnya berkas perkara dan memasuki tahap penyusunan surat dakwaan. “Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang untuk disidangkan,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk operasional PMI, terutama pengolahan darah, diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua tersangka. Berdasarkan audit BPKP dan penyidikan, kerugian negara mencapai lebih dari Rp4 miliar. Tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan yang diduga dibeli dari dana hibah tersebut.
Fitrianti dan Dedi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah menanti mereka jika terbukti bersalah.
Publik kini menanti proses persidangan untuk membuktikan tuduhan penyalahgunaan dana kemanusiaan ini.(mb)











