KORDANEWS – Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S yang diduga melakukan pemaksaan disertai ancaman terhadap seorang dokter di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin. Korban dalam kasus ini adalah Dokter Syahpri Putra Wangsa, yang sempat menjadi sorotan publik akibat insiden pada 12 Agustus 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’mim Wijaya, menjelaskan bahwa pelaku S telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Muba.
“Terlapor ditangkap secara paksa karena sebelumnya sudah dipanggil dua kali oleh Polres Muba namun tidak mengindahkan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Nandang menambahkan, setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara dengan mempertimbangkan alat bukti yang ada. Jika cukup, pelaku akan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan, pengancaman dengan kekerasan, dan pemaksaan. Sanksi hukum yang disangkakan kepada pelaku mengacu pada Pasal 351 ayat 1, Pasal 336 ayat 1, dan Pasal 335 KUHP.
“Saat ini, yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah inisial S, dan sejumlah tujuh orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini,” tambah Nandang.
Kasus ini bermula ketika Dokter Syahpri Putra Wangsa viral di media sosial karena mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari keluarga pasien. Pada tanggal 12 Agustus 2025, dokter yang tengah menangani pasien dengan indikasi tuberkulosis (TBC) tersebut dimaki serta dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien. Aksi tersebut menghalangi Dokter Syahpri dalam menjalankan protokol pencegahan penularan penyakit infeksius yang sudah menjadi standar keselamatan di rumah sakit.
Tindakan pemaksaan dan kekerasan verbal ini bukan hanya merugikan dokter, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan seluruh pihak yang berada di rumah sakit.













