KORDANEWS – Pasca terulangnya kasus keributan antarwarga yang berujung kematian di area kafe bawah Jembatan Benteng, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Pemerintah Desa bersama Satpol PP Lahat menggelar rapat untuk menindaklanjuti aktivitas hiburan malam yang dinilai meresahkan.
Dalam rapat tersebut, Kepala Desa dan BPD Tanjung Payang sepakat akan mengajak masyarakat serta tokoh agama membuat pernyataan sikap menolak keberadaan kafe remang-remang di wilayahnya.
Kepala Dinas Satpol PP Lahat, Herry Kurniawan, mengungkapkan insiden perkelahian hingga menelan korban jiwa bukan kali pertama terjadi di kawasan tersebut. Pihaknya bahkan sudah berulang kali memberikan sanksi administratif dan penyegelan terhadap pemilik kafe. Namun, upaya pembongkaran masih terkendala belum adanya payung hukum yang jelas.
“Kalau pemberian sanksi sudah sering kita lakukan. Tapi untuk pembongkaran, kita terkendala karena belum ada Perda yang mengatur,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Herry menambahkan, jumlah kafe di Tanjung Payang kini bertambah menjadi 12 unit, sebagian besar dikelola warga luar desa. Kondisi ini membuat pihaknya kesulitan menindak tegas, lantaran lahan yang digunakan merupakan milik pribadi masyarakat, bukan milik Pemkab.
Meski begitu, Satpol PP memastikan upaya penertiban akan terus dilakukan. Saat ini pihaknya menunggu pengesahan perubahan dua Perda, yakni Perda No.1 Tahun 2020 tentang hiburan orgen tunggal dan Perda No.1 Tahun 2010 tentang ketertiban umum.













