KORDANEWS – Kabar gembira kembali menyelimuti para pendidik bersertifikasi di seluruh Indonesia. Seiring berakhirnya tahun anggaran, Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi untuk Kuartal IV (Periode Oktober–Desember) tahun 2025 dijadwalkan segera cair.
Pencairan TPG pada tahun 2025 semakin menunjukkan transparansi berkat mekanisme transfer dana yang kini dilakukan langsung dari Pemerintah Pusat ke rekening masing-masing guru. Namun, agar dana tersebut tidak tertunda, setiap guru wajib memahami jadwal pasti dan secara proaktif memantau status validasi datanya melalui portal resmi.
Berikut adalah panduan komprehensif mengenai jadwal, syarat, dan langkah detail untuk mengecek status pencairan TPG Triwulan IV 2025.
I. Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru Kuartal IV Cair?
Pencairan TPG pada tahun 2025 tetap mengacu pada sistem pembayaran triwulanan (empat kali dalam setahun). Berdasarkan jadwal resmi yang ditetapkan:
Triwulan I (Januari–Maret): Cair sekitar April 2025.
Triwulan II (April–Juni): Cair sekitar Juli 2025.
Triwulan III (Juli–September): Cair sekitar Oktober 2025.
Triwulan IV (Oktober–Desember): Dijadwalkan cair pada bulan November 2025.
Catatan Penting: Pencairan TPG Triwulan IV 2025 diagendakan mulai bulan November. Perlu diingat bahwa proses ini tidak dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Kecepatan transfer ke rekening sangat bergantung pada kecepatan proses administrasi di tingkat daerah hingga terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
II. Syarat Utama agar Tunjangan Cair Tepat Waktu
Pencairan TPG kini diproses otomatis melalui transfer bank. Kunci kelancaran adalah validitas data guru di sistem digital. Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan utama berikut:
Kepemilikan Dokumen Resmi: Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang sah, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang aktif, dan telah terbit SKTP untuk periode berjalan.
Kinerja dan Beban Mengajar: Memiliki Penilaian Kinerja minimal “Baik” dan wajib mengajar dengan beban minimal 24 jam tatap muka per minggu, sesuai dengan linieritas sertifikasi Anda.
Validitas Data Digital: Seluruh data kepegawaian, NIK, dan terutama data rekening bank di sistem Dapodik harus valid, sinkron, dan akurat.
Rekening Aktif: Memiliki rekening bank yang aktif atas nama pribadi dan tidak bermasalah.
III. Cara Akurat Cek Status Pencairan via Web Resmi Info GTK
Langkah paling akurat untuk mengetahui status pencairan adalah melalui portal resmi Info GTK yang terintegrasi langsung dengan Dapodik.













