Nusantara

Pemerintah Tetapkan Kenaikan Gaji PNS 2025 Lewat Perpres 79, Mulai Efektif November

×

Pemerintah Tetapkan Kenaikan Gaji PNS 2025 Lewat Perpres 79, Mulai Efektif November

Share this article

Kordanews – Kabar menggembirakan datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta para pejabat negara di seluruh Indonesia.

Kebijakan yang dinantikan jutaan aparatur negara ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Jakarta

Langkah ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian gaji pokok seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Perpres ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi global,” tegas Menkeu Purbaya.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan, kenaikan gaji PNS tahun 2025 diberikan secara proporsional dengan memperhatikan golongan, masa kerja, serta tanggung jawab jabatan masing-masing ASN.

Besaran kenaikan tertinggi mencapai 12 persen dari gaji pokok, belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pegawai administratif, tetapi juga mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, pegawai teknis, hingga pejabat struktural dan fungsional di seluruh instansi pemerintah.

Penyesuaian serupa juga diterapkan bagi anggota TNI-Polri, pejabat negara, hingga hakim dan anggota DPR.

Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan publik meningkat, dan profesi ASN semakin menarik bagi generasi muda yang ingin berkarier di sektor pemerintahan.

Belum Semua ASN Langsung Rasakan Dampak Kenaikan Gaji

Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diundangkan, pelaksanaan teknisnya masih menunggu penyelesaian mekanisme antar instansi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *