Nusantara

DePA-RI Desak Presiden Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Lingkungan

×

DePA-RI Desak Presiden Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Lingkungan

Share this article
Ketum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid (kiri) bersama Menteri Lingkungan Hidup era Pak Harto, Prof. Dr. Emil Salim (kanan) di Jakarta beberapa waktu lalu (Foto: Dok. pribadi)

KORDANEWS – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M mendesak Presiden Prabowo Subianto agar menindaktegas pelaku kejahatan lingkungan yang menyebabkan musibah banjir dan longsor udi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ketum DePARI dalam keterangan persnya yang disiarkan di Jakarta, Kamis (11/12) lebih lanjut menyayangkan lambatnya respons pemerintah pusat dalam menangani musibah banjir dan longsor besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Padahal, lanjutnya, musibah tersebut telah menelan lebih dari 1.300 orang meninggal dunia dan mengakibatkan ribuan orang hilang serta menghancurkan rumah dan harta benda masyarakat.

Disebutkan, meskipun desakan publik semakin menguat mengenai perlunya status Bencana Nasional terkait adanya musibah di tiga propinsi itu, Presiden Prabowo belum mengambil langkah tersebut.

Di saat yang sama, sejumlah menteri dan pejabat diduga mengambil kesempatan melakukan pencitraan di tengah penderitaan masyarakat dengan tampil seolah-olah peduli terhadap korban bencana, tetapi tidak menunjukkan tindakan substantif.

Menurut advokat senior yang pernah menjadi peneliti dan Pemimpin Redaksi Jurnal Hukum Lingkungan di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) pada awal 1990-an itu, Presiden harus bertindak tegas dan tidak kompromi terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang diduga berkontribusi pada terjadinya banjir dan longsor tersebut.

Tindakan tegas itu meliputi pencabutan izin usaha perusahaan perusak lingkungan; proses hukum pidana terhadap pelaku individu maupun korporasi; dan pertanggungjawaban korporasi berupa kewajiban pemulihan ekologis atas kerusakan hutan, punahnya flora-fauna, hilangnya berbagai spesies serta rusaknya ekosistem di wilayah Sumatera.

Keempat, penerapan prinsip strict liability, corporate liability, dan restorative justice dalam menindak perusahaan penyebab kerusakan linkungan dan bencana alam.

Luthfi menegaskan, benca alam sebesar yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara uubukan hanya masalah alam, melainkan buah dari kerakusan dan kerusakan lingkungan yang dibiarkan terjadi selama bertahun-tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *