KORDANEWS – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menegaskan pentingnya kesetaraan perlakuan negara terhadap Hakim Ad Hoc sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga integritas, independensi, dan kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia.
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., dalam keterangan pers yang dirilis Jumat (9/1) menyatakan bahwa ketimpangan perlakuan negara terhadap Hakim Ad Hoc telah berlangsung lama dan tidak boleh dibiarkan lagi.
Persoalan itu bukan sekadar isu kesejahteraan, melainkan telah berkembang menjadi masalah struktural yang berpotensi serius menggerus prinsip keadilan, independensi kekuasaan kehakiman, dan kepastian hukum.
Menurut Luthfi, Hakim Ad Hoc adalah bagian sah dan konstitusional dari kekuasaan kehakiman. Mereka duduk dalam majelis yang sama dengan Hakim Karir serta memikul tanggungjawab yang setara dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Bahkan, lanjutnya, dalam perkara-perkara strategis seperti tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM dan hubungan industrial, peran dan keahlian Hakim Ad Hoc justru sangat dominan dan menentukan.
Jika keberadaan Hakim Ad Hoc hanya dimaksudkan sebagai hakim awam (lay judges) sebagaimana dikenal dalam sistem Anglo-Saxon, mereka ditempatkan diluar struktur peradilan professional. Mereka tidak terikat pada disiplin serta tanggung jawab yudisial sebagaimana hakim karier.
Namun dalam praktik peradilan Indonesia, konstruksi tersebut samasekali tidak berlaku.
Faktanya, meskipun secara nomenklatur disebut “ad hoc”, Hakim Ad Hoc menjalankan fungsi yudisial yang sama, yakni memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara rutin dan berkelanjutan layaknya Hakim Karir.
Ironisnya, mereka tetap tidak dikategorikan sebagai Pejabat Negara, sehingga penghasilan dan tunjangan mereka diperlakukan berbeda, termasuk dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang mencerminkan adanya perlakuan diskriminatif dalam sistem ketatanegaraan dan kepegawaian negara.
Dalam kaitan ini DePA-RI menilai bahwa negara hingga saat ini masih memperlakukan Hakim Ad Hoc secara tidak setara, baik dari aspek regulasi, tunjangan, maupun jaminan sosial.
Keberlakuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang tidak pernah direvisi selama lebih dari 13 tahun telah menciptakan ketertinggalan signifikan, terlebih setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang secara drastis meningkatkan kesejahteraan Hakim Karir.













