KORDANEWS – Kasus hilangnya seorang lansia di Palembang akhirnya terungkap sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga berujung pembunuhan. Korban, Dra. Christina S. (80), pensiunan guru, dilaporkan hilang sejak 14 Januari 2026 usai berpamitan hendak berobat ke RS Bhayangkara Palembang dan tak pernah kembali ke rumah.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap kasus tersebut bukan sekadar orang hilang, melainkan curas sebagaimana diatur dalam KUHP. Korban terakhir terlihat meninggalkan rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, mengendarai mobil Mitsubishi Mirage BG 1646 RI. Rekaman CCTV menunjukkan mobil korban melintas di kawasan Jalan R. Sukamto, memperkuat dugaan tindak kejahatan.
Polisi berhasil menangkap tersangka utama Yunas Gusworo di wilayah Polres Tulungagung, Jawa Timur, setelah melarikan diri ke luar daerah. Dua tersangka lain, Jonni Iskandar dan Suwanto, turut diamankan karena berperan menerima hasil kejahatan dan membantu menjual mobil korban. Sejumlah barang bukti disita, termasuk mobil korban, ponsel, uang tunai Rp53 juta, dan rekaman CCTV.
Hingga kini, Polda Sumsel masih melakukan pencarian terhadap korban yang diduga kuat telah dibunuh serta mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.(Ndik)













