Sumsel

Gugatan 25 Media Sumsel Masuk Babak Baru, Hakim Setujui Kehadiran Ahli Pers

×

Gugatan 25 Media Sumsel Masuk Babak Baru, Hakim Setujui Kehadiran Ahli Pers

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Sidang gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (23/7/2026). Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum para tergugat untuk menghadirkan ahli pers sebagai bagian dari pembuktian terkait kewenangan mengadili perkara tersebut.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha dengan agenda mencocokkan dokumen asli milik para pihak yang sebelumnya telah diunggah melalui sistem elektronik (e-Court).

Selain proses verifikasi dokumen, kuasa hukum para tergugat juga meminta kesempatan menghadirkan ahli pers beserta bukti awal guna memperkuat eksepsi mengenai kompetensi absolut atau kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara tersebut.

Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pada agenda berikutnya, para pihak akan menyerahkan bukti awal, sementara pihak tergugat menghadirkan ahli pers di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum para tergugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Robani, mengatakan kehadiran ahli pers diperlukan karena perkara yang disengketakan berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang memiliki mekanisme penyelesaian khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *