KORDANEWS – Seorang residivis kasus bobol rumah, Pirmansyah (22), kembali ditangkap aparat gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang. Pelaku diamankan setelah melakukan aksi pencurian di kawasan Perumahan OPI Jakabaring, Jalan Opi 1, Kelurahan 15 Ulu, Palembang.
Dalam aksinya, pelaku mencuri sejumlah barang milik korban Mundra (63), di antaranya satu unit AC, kompor, tabung elpiji, serta kabel instalasi listrik rumah dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.













