KORDANEWS – Satlantas Polrestabes Palembang akan mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held sebagai upaya penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan dan akuntabel mulai 2 Februari 2026. Kebijakan ini disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta melalui Wakasat Lantas AKP Sayyid Malik Ibrahim, Jumat (30/1/2026).
ETLE Hand Held merupakan inovasi Korlantas Polri yang memungkinkan petugas merekam langsung pelanggaran lalu lintas menggunakan perangkat kamera digital tanpa interaksi langsung dengan pelanggar. Jenis pelanggaran yang dapat ditindak antara lain tidak memakai helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga pelanggaran kasat mata lainnya. Data pelanggaran akan diverifikasi melalui sistem ETLE dan terintegrasi dengan ETLE Nasional, sebelum surat konfirmasi dikirim ke pemilik kendaraan.
AKP Sayyid Malik Ibrahim menegaskan penerapan ETLE Hand Held bertujuan untuk edukasi dan pencegahan demi meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di Kota Palembang. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan.(Jef)













