KORDANEWS – Suasana sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang mendadak haru usai majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus korupsi PMI Kota Palembang, mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Siprianto, Rabu (4/2/2026).
Tangis histeris keluarga terdakwa pecah di ruang sidang saat putusan dibacakan. Majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primair.
Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, dengan ancaman pidana tambahan jika tidak dibayarkan. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.(mb)













