KORDANEWS – Polisi mengamankan seorang pria berinisial K alias Y (21) atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di kawasan wisata Teluk Seruo, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Desa Rawa Jaya pada Rabu, 15 April 2026, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kasus ini bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui aplikasi pertemanan OMI yang berlanjut ke komunikasi via WhatsApp. Pada Oktober 2025, pelaku menjemput korban sepulang sekolah dan membawanya ke lokasi wisata, di mana diduga terjadi tindakan asusila di dalam toilet.
Selain itu, pelaku juga diduga mengambil foto bermuatan asusila dan menyebarkannya melalui status WhatsApp korban setelah menguasai akun korban. Peristiwa tersebut akhirnya terungkap dan dilaporkan oleh orang tua korban.















