KORDANEWS – Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus pencurian lima ban bekas truk fuso yang terjadi di sebuah bengkel tambal ban di Kelurahan Indralaya Indah, Minggu (3/5/2026). Pelaku berinisial P (35), warga Palembang, diamankan pada hari yang sama setelah tim Reskrim melakukan penyelidikan cepat berdasarkan laporan korban, Junaidi (28).
Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengungkapkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Timbangan, Indralaya Utara, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, sementara polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima ban bekas truk fuso.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kasusnya terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.(Jml)















