KORDANEWS – Yahudin bin Abdul Rahman (40) pekerjaan tani Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim. Diduga melakukan tindak pidana, terhadap pelaku Pengancaman, disertai dengan kekerasan menggunakan Senjata Tajam, Jenis Parang Kepada Rusman Efendi (60). Akibat ulahnya tersebut, ia terpaksa berurusan dengan Polisi.
Kapolsek Sungai Rotan AKP Sugeng Wahyudi mengatakan, Bahwa terjadinya pengancaman ini berawal masalah batas tanah antara tersangka dan korban.
“Tersangka langsung memagar tanah batas sengketa tersebut, dimana sebelumnya tersangka tidak meberitahu terlebih dahulu dengan korban,” ujar Sugeng
Sugeng mengatakan, lalu permasalahan tersebut berlanjut dengan perselisihan, korban sebaliknya membuat siring atau parit ditanah sengketa tersebut.
Dengan demikian, korban langsung membuat siring tanpa pemberitahuan kepada tersangka, lalu perselisihan tersebut jadi memuncak.
“Sehingga tersangka naik pitam membawa parang dan mengejar korban, sehingga korban lari dan menyelamatkan diri,” imbuhnya.
Dikatan Sugeng, Tidak senang akan kejadian tersebut, korban lamgsung mengadu tersangka ke Polsek Sungai Rotan.













