KORDANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menegaskan bahwa saat ini masih melakukan verifikasi administrasi dukungan dua pasangan calon Walikota-Wakil Walikota dari jalur independen, sehingga apakah dukungan dua pasangan memenuhi syarat akan diumumkan pada bulan depan.
“Apakah dukungan calon independen fiktif atau ganda masih dalam proses, kalau nantinya dukungan belum memenuhi syarat maka calon harus menyerahkan dukungan dua kali lipat,” kata Komisioner KPU Palembang, Firamon.
Firamon meluruskan pemberitaan di media bahwa calon independen gugur sehingga tidak dapat bertarung pada Pilkada Palembang tidak benar. Bahwa saat ini semua proses dukungan e-KTP dan suket masih dilakukan.













