NusantaraPolitik

Dilaporkan Gerindra, Begini Tanggapan Mendagri

×

Dilaporkan Gerindra, Begini Tanggapan Mendagri

Share this article

KORDANEWS – Dilaporkan ke Ombudsman oleh Lembaga Advokasi Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersikap santai. Ia merasa tidak ada yang salah dengan penunjukkan jenderal aktif jadi pelaksana tugas gubernur.

Ya silahkan saja, itu hak setiap orang untuk melaporkan,” ujarnya, Sabtu (10/2).

Tahjo meyakinkan penunjukkan pejabat tinggi (Pati) Polri sebagai Plt Gubernur tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

“Apa yang Kemendagri lakukan sesuai dengan aturan yang kami yakini itu aturan yang tidak melanggar undang-undang,” katanya.

Sebelumnya, Lembaga Advokasi Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra menilai ada maladministrasi dalam usulan Kemendagri menunjuk jenderal aktif Polri sebagai Plt Gubernur sehingga melaporkannya ke Ombudsman.

Dua alasan yang memperkuat laporan tersebut yakni, usulan Mendagri itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (10) tentang pemilihan kepala daerah. Aturan tersebut mengatur bahwa penjabat gubernur harus berasal dari pimpinan tinggi madya dari golongan Pegawai Negeri Sipil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *