KORDANEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel meringkus Ahmad Fajri (28), atas kepemilikan berbagai macam narkoba di kediamannya sendiri, Desa Lingkungan 1, RT4/1, Kecamatan Gelumbang, kabupaten Muara Enim, Selasa (27/2/2018).
Informasi yang dihimpun, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menyelidiki selama tiga hari, kami mendapat kepastian bahwa target benar-benar menjual narkoba di kawasan tersebut,” ujar Direktur Reserse Narkoba Pola Sumsel Kombes Pol R Juni, Rabu (28/2/2018).
Saat hendak diringkus, pelaku membuang sebuah dompet kecil sambil berupaya melarikan diri. Namun pelaku tak bisa mengelak dan akhirnya diringkus.
Saat diperiksa, di dompet yang dibuatnya tersebut terdapat narkoba jenis ekstasi sebanyak 29 butir warna hijau.
Polisi pun menggeledah rumah tersangka dan didapatkan barang bukti lain. Barang bukti tersebut yakni sembilan paket shabu dengan berat bruto 7.09 gram, enam paket shabu berat bruto 1.70 gram 29 paket shabu dgn berat bruto 0.35 gram.
Lalu satu buah timbangan warna hitam, enam ball plastik klip transparan, dua alat hisap shabu bong, serta satu buah korek api gas.
Tersangka mengatakan, sabu dijualnya dengan harga yang bervariasi tergantung besaran paket. Untuk paket kecil seberat 1,7 gram dijualnya Rp100.000 per paket. Sementara untuk sabu paket sedang berukuran 7,35 gram dijualnya seharga Rp1,2 juta. Sementara yang paket 0,35 dijual seharga Rp70.000 per paket.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan polisi untuk mengembangkan penyelidikan.
Editor: Janu













