KORDANEWS – Kades Majatra, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Joko Waluyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana swadaya masyarakat dalam kegiatan pembuatan lampu jalan.
Begitu dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka, oleh Kejari Banyuasin, dia langsung ditahan dan dititipkan di lapas kelas III Banyuasin.
Sebelumnya, dia diperiksa selama dua jam oleh penyidik Pidum Kejari Banyuasin, Selasa (13/3).
Kasi Pidum Kejari Banyuasin, Aka Kurniawan SH mengatakan, penahan Kades Majatra, Joko Waluyo ini terkait kasus dugaan penipuan dan pengelapan dana pengadaan lampu jenis cobra, dengan kerugian Rp 77 juta yang merupakan dana milik masyarakat untuk keperluan pribadi.
“Cukup bukti termasuk keterangan saksi ahli kelistrikan dari Dinas Pertambangan Banyuasin. Maka dia kami tahan dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.













