KORDAMEWS – Mukhlisin (23) warga Hl Rejang, Perumahan Grand Hill Lembayung Lahat, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Lahat. Lantaran membuat orderan fiktif dan merugikan perusahaan hingga Rp147 juta.
Tersangka ditangkap jajaran Polsek Kota Lahat Polres Lahat, dirumahnya, Sabtu (24/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan berdasarkan laporan CV. Bintang Usaha Sejahtera, Lina Sugiarto (39) selaku manager perusahan ke pihak Polsek Kota Lahat. Atas dugaan penggelapan sesuai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Informasi yang dihimpun, berawal bulan November 2017 sampai dengan pertengahan bulan Januari 2018 saat tersangka melakukan orderan barang berupa susu, tepatnya pada tanggal 11 Januari 2018. Rupanya, dengan posisinya sebagai sales dan yang selalu berhadapan dengan DMS (Delivery Manager System) yakni sistem saat akan melakukan order barang, membuat pemalsuan orderan. Barang yang diorder dijual tersangka ke toko lain dan tidak sesuai dengan order yang dibuat tersangka.
Saat pihak perusahan melakukan pemeriksaan mendapati bahwa orderan tidak ada sama sekali ke daftar toko yang dimasukkan tersangka ke sistem DMS. Melihat kejanggalan ini pihak perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan dan benar saja saat diperiksa sistem DMS, tercatat sales yang melakukan order adalah tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi selanjutnya, tersangka ditangkap jajaran Polsek Kota Lahat pimpinan AKP Lihardi,” ujar Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar S.Ik, Selasa (27/3).
Dikatakan Ginanjar, tersangka sendiri masih menjalani pemeriksaan. “Selain mengamankan tersangka diamankan pula barang bukti berupa empat lembar nota faktur penjualan,” terangnya .
Lebih lanjut dikatakan Ginanjar, dari tindakan yang dilakukan tersangka, total kerugian yang dialami CV. Bintang Usaha Sejahtera mencapai angka Rp147juta.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi kebutuhan hidupnya, korban terancam kurungan penjara diatas lima tahun penjara, “tukasnya.
editor : awan













