KORDANEWS – KPU Provinsi Sumsel menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara simbolis kepada tim pasangan calon Gubernur Sumsel bersamaan di auditorium KPU Sumsel, Kamis (5/4/2018).
APK tersebut diserahkan oleh komisioner KPU Sumsel kepada tim 4 pasangan calon Pilkada Sumsel, dilanjutkan penandatanganan berita acara dan membentangkan APK masing-masing Paslon.
Ketua KPU Sumsel, Aspahani menngatakan APK yang diserahkan berjumlah 44.964 lembar. Terdiri dari 340 lembar baliho, 18.720 lembar umbul-umbul dan 25.904 spanduk, akan dibagi untuk 4 pasangan calon yang disebar ke 17 kabupaten kota.
“Beberapa hari lalu alat peraga ini sudah disebar ke seluruh kabupaten kota, untuk diserahkan ke tim Paslon Gubernur di daerah masing-masing agar dipasang di titik-titik yang sudah disepakati sesuai keputusan KPU Sumsel,”katanya.
Dia melanjutkan, Tim Paslon diberi kewenangan untuk memperbanyak APK maksimal 150 persen dari yang telah dibagikan.
“Misalkan untuk baliho masing-masing calon diberikan 5 lembar/kabupaten. Tim paslon hanya boleh memperbanyak, maksimal 150 persen atau 8 lembar, tidak boleh lebih,” katanya.
Selain jumlah APK, ukurannya juga sudah diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2017. Ketentuan terkait ukuran alat peraga kampanye terdapat pada pasal 28, yang berbunyi:













