KORDANEWS- Pemerintah bakal memutuskan jadwal cuti bersama untuk libur Lebaran 2018. Keputusan tersebut bakal ditandatangani di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) siang ini.
Adapun menteri yang menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan pemerintah telah mengkaji usulan penambahan dua hari libur Lebaran tahun ini. Namun tanggal libur yang akan diputuskan berbeda dengan usulan sebelumnya.
“Jadi tambahan itu dua hari setelah Lebaran, nah dua hari setelah Lebaran ditambah (liburnya),” kata Asman saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Keputusan tersebut berbeda dengan usulan sebelumnya, yakni penambahan libur dua hari sebelum Lebaran atau pada 11-12 Juni 2018. Penambahan libur Lebaran akan jatuh pada 20-21 Juni 2018.













