KORDANEWS – Belum lepas dari ingatan kita seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Lakitan ditangkap polisi lantaran nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Nah kali ini SatNarkoba Polres Mura kembali berhasil menangkap YN (27) seorang IRT asal Desa Sida Mulya Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Kamis (3/4/2018) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba IPTU Suryadi mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga yang nekat menjadi seorang pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan Itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tersangka menjadi pengedar narkoba.
“Timnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di tiang teras rumah tersangka.”













