KORDANEWS — Karena Pemalsuan tanda tangan Urip Kurniawan (42) warga
Komplek Puri Sejahtera, Blok K, No 7, RT 31, Kecamatan Sako Palembang ini
melaporkan ADPB ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel
Jumat (25/5).
dengan dugaan perkara pemalsuan tanda tangan perjanjian surat perjanjian
kerja sama bagi bangun perumahan diatas tanah miliknya seluas 3,3 hektare
yang terletak di Jalan Tanah Mas, Km 14, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan
Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Didampingi kuasa hukumnya Wisnu Oemar SH, Urip menceritakan kejadian
pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terlapor ADPB terjadi pada Rabu
26 Maret 2008 silam disalah satu kantor notaris di Simpang Sekip Palembang.
“Saya tidak pernah menjalin kerja sama, apa lagi menandatangani surat
perjanjian tapi malah ada tanda tangan disurat perjanjian kerja
sama,”katanya usai membuat laporan.













