KORDANEWS – Tidak terima sering diolok-olok punya motor butut, Herwanto (24) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Lampung membunuh tetangganya saat tidur pulas di kamarnya di Desa Karangrejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, pada Jum’at (15/6/2018) dini hari.
Damiyati (35) wanita warga Desa Karangrejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran ditemukan orang tuanya tewas di kamar dengan luka sayatan senjata tajam di lehernya.
Pelaku ditangkap pada Senin (18/6/2018) di rumahnya setelah dilakukan olah TKP dan pelaku mengakui kalau sudah membunuh korban karena sakit diolok olok hanya bisa beli motor butut.
Kepolres Pesawaran, AKBP Syaiful Wahyudi menjelaskan tersangka Herwanto dijerat pasal 338 KUHP jo 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.













