KORDANEWS – Pemerintah menerapkan tarif cukai produk tembakau alternatif temasuk vape pada 1 Juli 2018 dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Nantinya, produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik akan dikenakan tarif sebesar 57%.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cuka Kementerian Keuangan Nugroho Wahyu mengatakan, meskipun sudah ditetapkan pihaknya masih akan memberikan keringanan waktu. Artinya, pemberlakukan tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga tanggal 1 Oktober 2018 mendatang.
“(Vape) itu akan dikenakan cukai per tanggal 1 Juli tapi masih relaksasi sampai 1 Oktober karena enggak mungkin langsung dikenakan karena perlu persiapan pengusaha juga,” dikutip dari Okezone.
Menurut Nugroho, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap pengusaha dan pengguna rokok elektrik. Sebab menurutnya, pengguna dan pengusaha rokok elektrik jumlahnya sangat banyak maka perlu ekstra usaha untuk sosialisasi aturan ini.
“Pengusaha juga sudah kita ajak ngobrol sejak Januari, mereka sudah siap tapi nunggu aturannya,” ucapnya.













