KORDANEWS — Sebanyak narkotika jenis sabu sabu seberat 7084 gram yang didapat dari sembilan tersangka dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan cara di Blender.
Pemusnahan berlangsung di Aula Ditresnarkoba Polda Sumsel Senin (12/11/2018) yang juga turut disaksikan sembilan tersangka dan perwakilan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Seperti biasa, sebelum dimusnahkan barang bukti ini diperiksa terlebih dahulu kadar Methamphetamin nya oleh petugas Laboratorium Forensik cabang Palembang.
Wadir Reskrimum Polda Sumsel AKBP Amazona Pelamonia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 7084 gram dari enam kasus yang ditangani dengan tersangka sembilan orang.
“Pemusnahan barang bukti ini memang harus dilakukan berdasarkan perintah undang – undang dalam serangkaian penyidik sebelum diajukan ke persidangan,”katanya usai acara pemusnahan.













