Headline

Copot Spanduk Ilegal Di Kabupaten Lahat

×

Copot Spanduk Ilegal Di Kabupaten Lahat

Share this article
ist

LAHAT-Tindakkan tegas diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) terhadap spanduk, papan merk yang tak membayar pajak. Selain untuk peningkatan PAD langkah tersebut untuk penertiban sehingga tidak sembarang bisa memasang spanduk.

Hal tersebut seperti dikatakan Kepala Dinas PPKAD Lahat, H Haryanto SE MM MBA. Menurutnya saat ini banyak sekali khususnya spanduk produk yang memasang spanduk dan papan merk diberbagai tempat baik dipinggir jalan, pagar rumah, memanfaatkan toko warga dan berbagai lainya. Sayangnya, spanduk spanduk tersebut ilegal.

“Ya penertiban kita lakukan tidak lain agar lebih tertata. Lagi pula ada aturanya apalagi spanduk produk harus ada pajaknya,”tegas Haryanto, Jumat (29/7).

Dilanjutkanya, spanduk milik produk dipasang tentu salah satu bentuk promosi agar produk terjual kemasyarakat. Sudah sepatnya atas keuntungan yang didapat juga bisa berkontribusi bagi daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *