Sumsel

BNPT Belum Temukan TKA yang Menyebar Paham Radikalisme

×

BNPT Belum Temukan TKA yang Menyebar Paham Radikalisme

Share this article

KORDANEWS – Keputusan Presiden Joko Widodo mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa menjadi ancaman masuknya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Meskipun demikian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia belum menemukan TKA yang menyebarkan paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

“Belum kita temui TKA yang masuk ke Indonesia menyebarkan paham radikalisme dan terorisme,” kata Direktur pencegahan BNPT RI Brigjend Pol Ir Hamli saat Pembukaan Kuliah Umum dan Deklarasi bersama BNPT dengan tema “Peran Generasi Milenial dalam menghadapi Ancaman Paham Radikalisme dan Terorisme dalam menjaga Kebhinekaan” di Academic Center UIN Raden Fatah Palembang, Rabu (21/11).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *