KORDANEWS – Pemerintah Provinsi Sumsel saat ini tengah mematangkan draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengolahan, pemasaran, dan pengawasan bahan olah karet (Bokar) yang diperdagangkan di Sumsel.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, Yustianus mengatakan, peningkatan harga karet menjadi salah satu fokus Pemprov Sumsel. Apalagi, sebagian besar masyarakat Sumsel mengandalkan komoditas itu sebagai pendapatanya.
“Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan Pergub ini. Nantinya Pergub ini juga mengatur acuan harga penjualan karet dari petani ke perusahaan,” katanya, kemarin.
Maksudnya, harga beli karet oleh perusahaan yang selama ini berbeda-beda di beberapa daerah nantinya akan diseragamkan. Dalam artian memiliki landasan atau acuan dalam penentuan harga belinya berdasarkan nilai karet di pasar ekspor, dengan catatan kadar karet mencapai 100% dan tingkat kebersihan yang baik.
“Sebagai gambaran, harga ekspor karet saat ini USD 1,2 maka jika karet yang dijual petani itu kadarnya hanya 60% maka nilainya juga hanya 60%,” katanya.















