HeadlineSumsel

Operasi Pasar di Linggau, BPOM Temukan 196 Produk Ilegal dengan Zat Berbahaya

×

Operasi Pasar di Linggau, BPOM Temukan 196 Produk Ilegal dengan Zat Berbahaya

Share this article

KORDANEWS – Sebanyak 196 jenis produk ilegal yang mengandung zat berbahaya, ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Lubuklinggau, dari hasil operasi pasar. Jum’at (7/12/2018)

Kepala BPOM Kota Lubuk Linggau Aidil Kurnia menjelaskan saat rilis, kegiatan operasi pasar ini menindak lanjuti perintah Kepala BPOM Sumatera Selatan (Sumsel), untuk melakukan kegiatan aksi penertiban pasar dari Kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, yang targetnya kosmetik tanpa izin edar.

“Targetnya yakni meliputi pusat perbelanjaan baik modern maupun bukan modern yang ada di kota Lubuk Linggau, dan berlangsung selama satu minggu mulai dari tanggal 29 Nopember hingga 5 Desember 2018. Yang melibatkan lintas sektor terkait, seperti dinas kesehatan dan dinas perindustrian dan perdagangan.”

Dari sidak dilapangan ada 1962 jenis dari 196 produk diantaranya krim natural 99, krim dr Gold, krim SP spesial uv whitening, temulawak day krim, Ponds palsu, Revlon palsu, parfum berbagai merk ilegal dan berbagai jenis produk lainnya. Untuk nilai keekonomian dari seluruh barang kalau di uangkan senilai Rp26 juta.

“Selanjutnya seluruh temuan telah dilakukan pemusnahan oleh pemilik sarana dan sebagian telah diserahkan oleh pemilik sarana kepada petugas untuk selanjutnya akan dimusnakan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *