Sumsel

20.766 Keping KTP-El Invalid Dimusnahkan

×

20.766 Keping KTP-El Invalid Dimusnahkan

Share this article

KORDANEWS – Sebanyak 20.766 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Muba, Jumat (14/12/2018) siang.

Hal ini juga dilakukan guna melaksanakan surat edaran (SE) untuk seluruh bupati/wali kota. SE bernomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 berisi tentang penatausahaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) rusak atau invalid.

“Jadi, hari ini KTP-El yang invalid di Muba kita musnahkan dengan cara dibakar, ini juga meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan jelang pelaksanaan pileg dan pilpres,” ungkap Kadisdukcapil Pemkab Muba Asmarani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *