Kapolres Lubuk Linggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat IPTU Sofian Hadi mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pemerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 368 KUHPidana dengan para pelaku yakni Mega (21), Andi Sutiono alias Andi (22), Apiyondi alias Pion (22) dan Redo Tomi Saputra alias Tomi (25), semuanya warga Kota Lubuk Linggau.
Dijelaskan oleh Sofian Hadi, kronologis kejadian bermula pada hari jumat tanggal 07 Desember 2018 sekitar pukul 17.30 WIB, korban berkenalan dengan pelaku Mega melalui medsos WECHAT, dari hasil perkenalan itu pelaku Mega
kemudian menjajakan diri dengan mengajak kencan korban. Kemudian pelaku dan korban memesan satu kamar di salah satu hotel di Kota Lubuk Linggau.
Setelah itu korban dan pelaku masuk ke dalam kamar hotel, dan tidak berapa lama datang 3 pelaku lainnya yang seolah-olah memergokin pelaku Mega. Pelaku Andi mengaku sebagai suami Mega, pelaku Tomi mengaku sebagai polisi dan pelaku Pion mengaku sebagai teman pelaku.
“Para pelaku langsung meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 5 juta, apabila tidak diberi maka korban akan dibawa ke kantor polisi. Karena ketakutan korban mengajak ke kantor BRI Kelurahan Pasar Pemiri untuk mengambil uang di ATM.”













