KORDANEWS – Anggota Sat Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil meringkus pengedar Narkoba yang kerap kali menjual narkotika jenis sabu-sabu di Desa Teloko, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Tersangka Hajarul Aswad.
Dari tangan tersangka, anggota Sat Narkoba Polres OKI berhasil menyita sabu-sabu seberat 3,29 gram yang dipisah menjadi 12 paket siap edar, 1 buah kotak rokok marlboro, 1 lembar kertas timah rokok dan 1 buah pipa aluminium berbentuk sendok.
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syahputra melalui Humas Polres OKI, Ipda Suhendri mengatakan, penangkapan tersangka Hajarul Aswad berawal dari laporan warga yang mengatakan bahwa disalah satu lokasi yang ada di Desa Teloko, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres OKI langsung melakukan penyelidikan di Desa Teloko.













