KORDANEWS – Sudri (27) warga Desa Tanjung Lalang Kampung Satu Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim diamankan petugas karna diduga melakukan percobaan pencurian di rumah Sugianto (37) warga Dusun 3 Desa Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung Kabupten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH Sik MH, melalui Kapolsek Tanjung Agung, AKP Arif Mansyur SH Sik MM mengatakan, tersangka diamankan pada hari Minggu 23 Desember 2018 sekira jam 08.00 Wib saat berada dirumah pelapor di Desa Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
“Tersangka diamankan oleh Tim Lebah Sektor Polsek Tanjung Agung saat masih berada didalam rumah pelapor,” ungkapnya kepada awak media, Senin (24/12/2018).
Jelasnya, niat tersangka untuk melakukan aksi tersebut gagal karena keburu diketahui anak korban, sang anak mendengar ada orang yang masuk kedalam kamar dan langsung memberitahu orang tuanya.
“Saat itu anak korban mendengar ada orang masuk kedalam kamar, kemudian anaknya melaporkan kepada orang tuanya kalau ada orang didalam kamar dan kemudian orang tuanya melaporkan kepada Kadus dan Polsek Tanjung Agung,” terangnya.













