KORDANEWS — Anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskriumum Polda Sumsel, melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Janda mudah Inah Antimurti (21). Pada Senin (28/1/19) sekitar pukul 10.00 WIB.
Lima tersangka pun terut dihadirkan masing – masing Asri Marli (31), Abdul Malik (21), Feriyanto (33) dan YG (16) dan FB (16) menjalani rekonstruksi dihalaman belakang Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kemuning Palembang.
Dalam rekonstruksi sebanyak 23 adegan ini, terlihat jelas Asri otak pelaku pembunuhan terlebih dahulu merencanakan aksi pembunuhan terhadap Inah dengan meminta bantuan empat tersangka Abdul Malik, Feriyanto, YG dan FB.
Dimana Sabtu 19 Januari 2019, sebelum korban dibantai tersangka Asri dan korban sempat bertengkar mulut dibedeng kontrakan tersangka Asri di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Pertengkaran itu dipicu tersangka hendak menagih hutang sabu kepada korban.
Namun saat ditagih, korban bukannya membayar justru korban marah marah kepada tersangka sehingga tersangka sakit hati lalu merencanakan pembunuhan terhadap korban. Korban saat itu masih didalam kontrakan tersangka, tersangka lalu menelpon tersangka Abdul Malik untuk berkumpul di SD Talang Taling.
Tersangka Abdul Malik, Feriyanto YG dan FB datang bertemu tersangka Asri di SD Talang Taling lalu diajak oleh tersangka Asri menghisap sabu tersangka Asri sambil bercerita untuk minta bantuan untuk membunuh korban dengan alasan korban ada hutang sebesar 1,5 juta dan korban sudah ada dikontrakan nya.













