KORDANEWS — Tebri Heriansyah (29) warga Jalan. KH. Sulaiman Kabupaten. Banyuasin mendatangi Santra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Palembang. Melaporkan Anggota dewan DPRD Dapil I Banyuasin berinisial HP dugaan kasus penipuan proyek penipuan jalan dan jembatan. Selasa (19/2/19)
Atas kejadian tersebut membuat Tebri membuat laporan dengan SLTTP/164/ II/2019/SPKT, mengalami kerugian hingga 40 juta rupiah dalam kasus proyek Jalan dan Jembatan yang di janjikan oleh HP sejak Tanggal (2/1/19) lalu sampai saat ini belam dapat ganti ruginya.
Kadatangan saya pribadi ke Mapolda Sumsel untuk melaporkan seorang anggota dewan Kabupaten Banyuasin dapil I berinisial HP, terkait masalah penipuan terhadap diri saya dengan meminta uang sebesar 40 juta rupiah untuk pengerjaan proyek apresiasi beliau tersebut,” kataTebri saat ditemui piket Ditreskrimum Polda Sumsel.
” Pada kenyataannya sampai sekarang janji-janji tersebut belum terlaksana kapada saya, oleh karena itu saya menuntut hak saya, sebagai warga negara republik Indonesia memintaku perlindungan keadilan kepada kepolisian terutama kepada Mapolda Sumsel.













