KORDANEWS – Terkait uji coba Jalur satu arah( One Way) yang berada dilokasi pasar lama sampai simpang empat pasar lematang dan telah dilaksanakan oleh Dishub dan Satlantas Polres Lahat, namun menuai polemik dengan hasil Rapat Dengar Pendapat DPRD komisi III yang ditandatangani wakil Ketua 1 DPRD Sri Marhaeni Wulansih SH pada tanggal 25 Februari dengan mendapat Keputusan tiga Poin. Terhadap Penguna Jalur One Way diperlukan adanya aturan payung hukum, Jalur One Way segera ditutup dan dikembalikan seperti Semula, Mempersilakan Dishub berkordinasi dengan pikak terkait dan secepatnya melaksanakan keputusan Rapat dengar Pendapat (25 /2).
Hingga sampai saat ini Satlantas dan Dishub tetap memberlakukan jalur satu arah one way dan tidak terpengaruh oleh Surat Keputusan Rapat DPRD Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang salah satu poinnya menyatakan uji coba jalur satu arah atau one way dari Pasar Lama sampai Simpang Empat Pasar Lematang sementara ditutup dan dikembalikan seperti semula.
“Pelaksanaan uji coba one way yang kami lakukan saat ini akan berhenti kegiatannya pada tanggal 3 Maret 2019 karena telah terjadwal sesuai dengan keputusan hasil Notulen rapat dengan Bupati Lahat ,” kata Kasat Lantas Polres Lahat, AKP. Rio Artha Luwih.
Hal ini juga disampaikan salah satu Peserta Rapat Yoga Firdiansyah Lurah Pasar Baru saat dikonfirmasi awak media via telp (28/2) tentang hasil RapatTim Gabungan Satlantas , Danpom Pol PP , Dishub, Lurah juga pihak terkait lainya terkait uji coba jalur satu arah satu arah jalan tersebut.
Disamping itu juga kasat lantas Polres Lahat, Rio berharap ada tangapan masyarakat pengguna jalan yang sering melintas di jalur uji coba satu arah untuk memberikan tanggapan atau aspirasi selama uji coba berlangsung, untuk diakomodir.













