KriminalPeristiwa

Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi Setelah Lakukan Hal Ini

×

Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi Setelah Lakukan Hal Ini

Share this article

 

KORDANEWS – Seorang pemuda terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Rotan setelah nekat mencuri di rumah tetangganya. Pemuda ketahui bernama Bayu Antoni (18) ditangkap tim Polsek Sungai Rotan di rumah orang tuanya di Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Sungai Rotan melalui Humas Mapolres Muara Enin Ipda M Yarmi, Sabtu (18/05/2019) mengatakan pelaku ditangkap di rumah orang tuanya.

Dijelaskan dia, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan korban bernama Tikadin (32) warga Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

“Kejadian pada 7 Maret 2019 lalu saat pelapor terbangun tidur dan terkejut karena pintu jendela depan rumah sudah terbuka, dan melihat sepeda motor, handphone dan beberapa barang berharga lainnya yang hilang,” kata Yarmi.

Dari pengembangan polisi, pelaku dapat diketahui setelah pelaku tidak sengaja menghubungi saksi dengan menggunakan no sim card milik korban. Pelaku mengaku bernama Bayu, warga Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *