Sumsel

Sekda Kota Palembang Tindak Tegas, Jika ASN Tidak Taat Peraturan Seusai Lebaran

×

Sekda Kota Palembang Tindak Tegas, Jika ASN Tidak Taat Peraturan Seusai Lebaran

Share this article
Jpeg

KORDANEWS – Libur Raya Idul Fitri yang ditetapkan secara Nasional, mempunyai aturan yang sudah ditetapkan dan ini juga berlaku kepada Pemerintah Kota Palembang untuk mematuhinya, hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa yang disampaikannya kepada KordaNews seperti yang di ungkapkannya.

 

 

 

 

“Libur pegawai mulai dari tanggal 1 Juni tetapi dengan catatan Sabtu itu, pejabat Eslon IIIA sama dengan Kepala Dinas, Badan dan Para Camat serta Kepala Sekolah mereka harus mengikuti upacara Kesaktian Pancasila dan tanggal 10 Juni harus telah masuk kembali dan akan kita cek kehadirannya” jelas Ratu Dewa saat ditemui ruang kerjanya.

 

 

 

 

Dikatakannya, Untuk DPP 53-2010 itu ada 3 tingkatan sanksi, sanksi ringan, sedang dan berat, kalau berat sampai dengan pemberhentian, tapi karena kali ini relative lama liburnya maka kita tingkatkan sanksinya ke sanksi sedang yaitu penundaan gaji perkala, karena liburnya sudah cukup lama.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *