KORDANEWS — Sebanyak 7.381 tahanan di Sumatera Selatan mendapatkan remisi hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, remisi yang diberikan kepada semua Narapidana (Napi) yang telah dapatkan hukuman tetap.
“Bahkan pada hari Raya ini 49 Napi telah mendapatkan bebas”,Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Sudirman D Hury, Senin (3/6).
Dikatakan Sudirman, tahanan yang sudah menjadi Napi dalam perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka akan diberikan remisi.
“Bagi mereka yang sudah menjadi Napi dalam artian perkara nya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan keberadaan mereka di LP tersebut sudah lebih dari 6 bulan, sehingga pada bulan kesembilannya mereka bisa diberikan remisi tahun pertama selama 15 hari. Tahun ke 2 dan ke 3 selama 1 bulan, tahun ke 4 dan 5 selama 1 bulan setengah, dan tahun ke 6 dan seterusnnya mendapat 2 bulan,” katanya.













