EkonomiOpini

“SI LINTAH DARAT YANG MENJERAT UMAT ISLAM”

×

“SI LINTAH DARAT YANG MENJERAT UMAT ISLAM”

Share this article

(Oleh: Astri Simbolon, R. Rama Muamar Rifki, Ferry Irawan, Lesgawati Purwonegoro, M. Mifta Salhindra)

Mahasiswa Fakultas ekonomi  dan Bisnis

Universitas Jambi

 

Di zaman sekarang di Indonesia banyak umat islam yang terjerat dalam lingkaran “lintah darat”, lintah darat disini maksudnya Mereka adalah orang atau badan yang usahanya memberikan pinjaman dana kepada orang atau badan lain dengan mengenakan bunga sangat tinggi. Pemberian pinjaman ini biasanya dilakukan dengan cara memanfaatkan kelemahan atau kesulitan hidup dari peminjamnya; seorang lintah darat tidak jarang mengancam bahkan tak segan-segan mengambil barang-barang milik si peminjam apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Akan tetapi, hingga saat ini pengambilan riba masih saja terjadi diberbagai aktivitas, baik dalam aktivitas jual beli, hutang piutang, maupun transaksi-transaksi lainnya. Dalam mu’amalah (ekonomi Islam), riba tidak hanya dipandang sebagai hal yang haram untuk dilakukan, seperti yang telah dijelaskan dalam al-Qur’an riba merupakan perbuatan yang tidak memiliki moralitas bagi pelaku riba.

Banyak umat islam yang terhasut karna dengan Riba membuat orang malas untuk berusaha, maksudnya adalah karna dengan riba akan membuat orang berfikir, buat apa kerja susah payah sementara dengan riba dirinya bisa mendapatkan aliran uang dengan mudahnya .contohnya:seseorang bisa saja menyimpan uang nya sebesar Sepuluh juta rupiah dibank, Tanpa bersusah payah, dia pun akan memperoleh bunga sebesar 2% , dan 2% itu adalah Riba “si lintah darat”dan Haram hukum nya didalam Islam.

Adapun Tujuan dan Manfaat dilarangnya Riba yaitu. Mencapai Kebahagiaan didunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata  kehidupan yang baik dan terhormat (Hayyah thayyibah) dan Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah.

Sebenarnya apa itu yang dimaksud dengan  RIBA? Pengertian riba adalah pemberlakuan bunga atau penambahan pada saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Secara etimologis, istilah riba berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna ziyadah atau tambahan. Dengan kata lain, arti riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam
Dalam Agama islam , Riba adalah praktik yang diharamkan Bagi umat Islam, pemberlakuan bunga dengan persentase tertentu pada pinjaman Bank Konvensional atau Lembaga Keuangan lainnya dianggap sebagai praktik riba.

Pengertian Riba Menurut Para Ahli Fiqih

Agar lebih memahami apa arti riba, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian riba menurut para ahli fiqih:

  1. Al-Mali
    Menurut Al-Mali pengertian riba adalah akad yang terjadi atas pertukaran barang atau komoditas tertentu yang tidak diketahui perimbangan menurut saya’, ketika berakad atau mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya.
  2. Rahman Al-Jaziri
    Menurut Rahman Al-Jaziri arti riba adalah akad yang terjadi dengan pertukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut syara’ atau terlambat salah satunya.
  3. Syeikh Muhammad Abduh
    Menurut Syeikh Muhammad Abduh pengertian riba adalah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.

Secara umum riba dapat dibedakan menjadi dua, yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Berikut penjelasan mengenai kedua jenis riba tersebut:

  1. Riba Hutang-Piutang
    Pengertian riba hutang-piutang adalah tindakan mengambil manfaat tambahan dari suatu hutang. Riba hutang-piutang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

Riba Qardh, yaitu mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima hutang (muqtaridh).

Riba Jahiliah, yaitu penambahan hutang lebih dari nilai pokok karena penerima hutang tidak mampu membayar hutangnya tepat waktu.

  1. Riba Jual-Beli

Apa itu riba jual-beli? Riba jual-beli seringkali terjadi ketika konsumen membeli suatu barang dengan cara mencicil. Penjual menetapkan penambahan nilai barang karena konsumen membelinya dengan mencicil.

Landasan Hukum Riba

Seperti yang telah disebutkan pada paragraf awal, praktik riba diharamkan dalam Islam. Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Quran berikut ini:

  1. Q.S. Al-Baqarah: 276

يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم

Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. ” (Q.S. Al-Baqarah: 276).

  1. Q.S. Al-Baqarah : 275

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah: 275).

  1. Q.S. Al-Baqarah : 278

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah : 278).

  1. Q.S Ali ‘Imran : 130

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” (Ali ‘Imran/3: 130)”.

  1. Q.S Ar-Ruum 39

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ

Artinya : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” (Ar-Ruum/30: 39).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *