Home Ekonomi “SI LINTAH DARAT YANG MENJERAT UMAT ISLAM”

“SI LINTAH DARAT YANG MENJERAT UMAT ISLAM”

(Oleh: Astri Simbolon, R. Rama Muamar Rifki, Ferry Irawan, Lesgawati Purwonegoro, M. Mifta Salhindra)

Mahasiswa Fakultas ekonomi  dan Bisnis

Universitas Jambi

 

Di zaman sekarang di Indonesia banyak umat islam yang terjerat dalam lingkaran “lintah darat”, lintah darat disini maksudnya Mereka adalah orang atau badan yang usahanya memberikan pinjaman dana kepada orang atau badan lain dengan mengenakan bunga sangat tinggi. Pemberian pinjaman ini biasanya dilakukan dengan cara memanfaatkan kelemahan atau kesulitan hidup dari peminjamnya; seorang lintah darat tidak jarang mengancam bahkan tak segan-segan mengambil barang-barang milik si peminjam apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Akan tetapi, hingga saat ini pengambilan riba masih saja terjadi diberbagai aktivitas, baik dalam aktivitas jual beli, hutang piutang, maupun transaksi-transaksi lainnya. Dalam mu’amalah (ekonomi Islam), riba tidak hanya dipandang sebagai hal yang haram untuk dilakukan, seperti yang telah dijelaskan dalam al-Qur’an riba merupakan perbuatan yang tidak memiliki moralitas bagi pelaku riba.

Banyak umat islam yang terhasut karna dengan Riba membuat orang malas untuk berusaha, maksudnya adalah karna dengan riba akan membuat orang berfikir, buat apa kerja susah payah sementara dengan riba dirinya bisa mendapatkan aliran uang dengan mudahnya .contohnya:seseorang bisa saja menyimpan uang nya sebesar Sepuluh juta rupiah dibank, Tanpa bersusah payah, dia pun akan memperoleh bunga sebesar 2% , dan 2% itu adalah Riba “si lintah darat”dan Haram hukum nya didalam Islam.

Adapun Tujuan dan Manfaat dilarangnya Riba yaitu. Mencapai Kebahagiaan didunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata  kehidupan yang baik dan terhormat (Hayyah thayyibah) dan Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah.

Sebenarnya apa itu yang dimaksud dengan  RIBA? Pengertian riba adalah pemberlakuan bunga atau penambahan pada saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Secara etimologis, istilah riba berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna ziyadah atau tambahan. Dengan kata lain, arti riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam
Dalam Agama islam , Riba adalah praktik yang diharamkan Bagi umat Islam, pemberlakuan bunga dengan persentase tertentu pada pinjaman Bank Konvensional atau Lembaga Keuangan lainnya dianggap sebagai praktik riba.

Pengertian Riba Menurut Para Ahli Fiqih

Agar lebih memahami apa arti riba, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian riba menurut para ahli fiqih:

  1. Al-Mali
    Menurut Al-Mali pengertian riba adalah akad yang terjadi atas pertukaran barang atau komoditas tertentu yang tidak diketahui perimbangan menurut saya’, ketika berakad atau mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya.
  2. Rahman Al-Jaziri
    Menurut Rahman Al-Jaziri arti riba adalah akad yang terjadi dengan pertukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut syara’ atau terlambat salah satunya.
  3. Syeikh Muhammad Abduh
    Menurut Syeikh Muhammad Abduh pengertian riba adalah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.

Secara umum riba dapat dibedakan menjadi dua, yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Berikut penjelasan mengenai kedua jenis riba tersebut:

  1. Riba Hutang-Piutang
    Pengertian riba hutang-piutang adalah tindakan mengambil manfaat tambahan dari suatu hutang. Riba hutang-piutang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

Riba Qardh, yaitu mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima hutang (muqtaridh).

Riba Jahiliah, yaitu penambahan hutang lebih dari nilai pokok karena penerima hutang tidak mampu membayar hutangnya tepat waktu.

  1. Riba Jual-Beli

Apa itu riba jual-beli? Riba jual-beli seringkali terjadi ketika konsumen membeli suatu barang dengan cara mencicil. Penjual menetapkan penambahan nilai barang karena konsumen membelinya dengan mencicil.

Landasan Hukum Riba

Seperti yang telah disebutkan pada paragraf awal, praktik riba diharamkan dalam Islam. Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Quran berikut ini:

  1. Q.S. Al-Baqarah: 276

يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم

Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. ” (Q.S. Al-Baqarah: 276).

  1. Q.S. Al-Baqarah : 275

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah: 275).

  1. Q.S. Al-Baqarah : 278

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah : 278).

  1. Q.S Ali ‘Imran : 130

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” (Ali ‘Imran/3: 130)”.

  1. Q.S Ar-Ruum 39

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ

Artinya : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” (Ar-Ruum/30: 39).

Contoh Riba Dalam Masyarakat

Setelah memahami apa itu riba dan landasan hukumnya, tentu kita juga perlu mengetahui apa saja contoh riba yang pernah dilakukan sehari-hari. Adapun contoh praktik riba adalah sebagai berikut:

  1. Bunga Bank Konvensional

Bunga yang diterapkan oleh Bank konvensional ternyata termasuk dalam praktik riba. Ketika kita meminjam dana dari Bank, maka kita akan dikenakan bunga setiap kali membayar angsuran pinjaman tersebut.

Hal ini (riba) juga terjadi pada lembaga keuangan lainnya, misalnya lembaga pembiayaan. Ketika kita membeli kendaraan bermotor atau properti secara mencicil maka kita akan dikenakan bunga, dan ini termasuk praktik riba.

  1. Pinjaman Dengan Syarat

Ketika kita ingin meminjam uang dari pihak lain, seringkali pinjaman tersebut disertai dengan syarat. Misalnya bunga atau hal lainnya sebagai syarat agar pemilik uang mau meminjamkannya pada orang lain.

Contoh lain, misalnya seorang kerabat ingin meminjam uang dari kamu, lalu kamu memberikan syarat memberikan pinjaman yaitu harus bersedia menjemput dan mengantar kamu setiap hari. Hal-hal seperti ini ternyata sudah termasuk dalam praktik riba yang dilarang.

 

Dampak Riba pada Ekonomi

  • Riba (bunga) menahan pertumbuhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta kesejahteraan individual dengan cara menyebabkan banyak terjadinya distrosi didalam perekonomian nasional seperti inflasi, penggangguran, distribusi kekayaan yang tidak merata, dan resersi.
  • Bunga menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi. Ia mendorong orang melakukan penimbunan (hoarding) uang, sehingga mempengaruhi peredarnya diantara sebagian besar anggota masyarakat. Ia juga menyebabkan timbulnya monopoli, kertel serta konsentrasi kekayaan ditangan sedikit orang.

 

 

Dengan demikian, distribusi kekayaan didalam masyarakat menjadi tidak merata dan celah antara si miskin dan kaya pun melebar. Masyarakat pun dengan tajam terbagi menjadi dua kelompok kaya dan miskin yang pertentangan kepentingan pula mereka mempengaruhi kedamaian dan harmoni didalam masyarakat. Lebih lagi karna bunga pula maka distorsi ekonomi seperti resesi, depresi, inflasi, dan penggangguran terjadi.

Investasi modal terhalang dari perusahaan-perusahaan yang tidak mampu menghasilkan laba yang sama lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekalipun proyek yang ditangani oleh perusahaan itu amat penting bagi negara dan bangsa.

Semua aliran sumber-sumber finansial di dalam negara berbelok ke arah perusahaan-perusahaan yang memiliki prospek laba yang sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekaliun perusahaan tersebut tidak atau sedikit saja memiliki nilai sosial.·

Riba (bunga) yang dipungut pada utang internasional akan menjadi lebih buruk lagi karena memperparah DSR (debt-service ratio) negara-negara debitur. Riba (bunga) itu tidak hanya menghalangi pembangunan ekonomi negara-negara miskin, melainkan juga menimbulkan transfer sumber daya dari negara miskin ke negara kaya. Lebih dari itu, ia juga memengaruhi hubungan antara negara miskin dan kaya sehingga membahayakan keamanan dan perdamaian internasional.

 

Riba memiliki beberapa pengertian, menurut para ahli fiqih salah satunya Al-Mali pengertian riba adalah akad yang terjadi atas pertukaran barang atau komoditas tertentu yang tidak diketahui perimbangan menurut saya’, ketika berakad atau mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya.

Riba juga dapat memicu over produksi karena riba membuat daya beli sebagian besar masyarakat lemah sehingga persediaan barang dan jasa semakin tertimbun. Akibatnya perusahaan macet dan berujung pada pengangguran.

Dalam pandangan Islam menurut Al-Qu’an dan Ekonomi Islam bahwa hukum antara riba dan bunga bank adalah haram. Karena hukum asal riba adalah haram baik itu dalam Al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad. Seluruh ummat Islam wajib untuk meninggalkannya, serta menjauhinya yakni dengan cara bertaqwa kepada Allah. Dan riba juga merupakan salah satu perbuatan yang tidak menyenangkan dalam hukum syariah yang dipengaruhi oleh pengambilan keuntungan yang dapat merugikan salah satu pihak.

 

 

editor  : red

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here