KORDANEWS — Satuan Ditpolair Polda Sumsel berhasil mengamankan dua pelaku diduga perompak yakni Amri (44) dan Hendi Sofyan (40). Dari tangan pelaku, anggota mengamankan satu unit tungboat merek Beni Putra, merek Petaling, Ketapang, Titian Abadi, Putra Sampoerna, Makmur Jaya, Leo, Sejahtera 1415 uang tunai Rp 3 juta, satu bilah senjata tajam (sajam) dan dua unit Handphone.
Diakui Amri warga Kampung III Desa Bumi Ayu Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Ia di suruh kepala desa untuk meminta uang kepada setiap Tugboat yang lewat desa tersebut.
“Kami hanya disuruh kepala desa minta uang, jadi kami lakukan saja ,” katanya singkat.
Sementara itu, Kombes Pol Imam Thabroni melalui Kasubdit Gakkum AKBP Rifka Fatoni mengatakan kejadian berawal pada Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, dimana Kapal Tugboat merek Beni Putra yang dinakhodai Karnadi menarik Tongkang merek Makmur Jaya yang mukai bertolak dari Perairan Palembang dengan tujuan perairan desan keban yang mengangkut batubara.
Namun pada pukul 16.00 WIB saat tugboat melintas di desa Tanjung Durian Kabupaten Muba, datang pelaku Amri menaiki tugboat Beni Putra dan memerintahkan Karnadi untuk melabuhkan tugboatnya untuk menghubungi perusahaanya yakni PT Batubara Mandiri agar bersedia menemui pelaku Amri agar mau membayar uang retribusi setiap kali melintas di Desa Durian Kabupaten Muba.
Karena PT Batubara Mandiri tak menemuinya hingga akhirnya pelaku menahan satu unit tugboat Beni Putra. Pada Minggu (29/12/2019) sekitar pukul 13.00 WIB Tugboat Petaling dan Tugboat Ketapang yang menarik Tongkang Leo mikik PT Batubara Mandiri kembali melewati perairan Desa Tanjung Durian, tapi pihak perusahaan juga belum mau menemui pelaku Amri dan kembali dilakukan penahan













