Dikatakan Willian selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Gandus Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang ancaman hukuman diatas sepuluh tahun penjara,”Pungkasnya.(Dik)
Editor : Chandra.













