KriminalPeristiwa

Bawa Sajam, Rio Diciduk Polisi

×

Bawa Sajam, Rio Diciduk Polisi

Share this article

Dikatakan Willian selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Gandus Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang ancaman hukuman diatas sepuluh tahun penjara,”Pungkasnya.(Dik)

 

Editor : Chandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *