Sumsel

Gubernur Sumsel Mediasi Sengketa Antara PT BAU dan Warga Desa Ulak

×

Gubernur Sumsel Mediasi Sengketa Antara PT BAU dan Warga Desa Ulak

Share this article

 

 

 

 

Pada rapat yang berlangsung hingga 3 jam lebih itu. Herman Deru mengatakan bahwa sengketa tersebut merupakan permasalahan kompensasi terkait Iahan perusahaan PT. BAU seluas 128 Ha yang berada di tiga desa yaitu Desa Lebak Budi, Desa Negeri Agung dan Desa Ulak Pandan di Kabupaten Lahat.

 

 

 

“Kalau kita dengarkan penjelasan satu persatu bahwa semua pihak punya peran sehingga pertemuan ini terjadi. Saya ingin ada kesepakatan bahwa yang utama tidak boleh ada konflik apalagi yang mengarah kepada tindakan anatkis,” tegas Gubernur.

 

 

 

Mengenai penyelesaian permasalahan kompensasi itu, Gubernur Herman Deru menugaskan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel bersama Kepala Bidang Hukum Setda Kabupaten Lahat untuk melakukan pembahasan bersama aspek hukum dari mekanisme pemberian kompensasi oleh PT. BAU kepada tiga desa tersebut.

 

 

 

Herman Deru menegaskan bahwa dia bersama bupati lahat akan ikut mengawal permasalahan ini sampai selesai.

 

 

 

“Kompensasi suatu perusahaan kepada masyarakat tentu bisa berupa program pembangunan fisik yang dapat memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat setempat,” pungkasnya. (Ab)

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *