KORDANEWS — Warga Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat meminta pertolongan Gubernur Sumsel untuk menagih janji kompensasi dari Perusahaan PT. Bara Alam Utama (BAU) yang telah mengeksploitasi hutan adat Desa Ulak Pandan untuk mengambil hasil alam Batu Bara.
Kepala Desa Ulak Pandan Susiawan Rama di wakili Sekertaris Desa Evan Yusuf mengatakan jika sebanyak 32 orang perangkat desa yang di ketuai Kades Ulak Pandan sengaja datang ke kantor Gubernur guna memminta bantuan agar Gubernur dapat memberika pertolongan penagihan janji perusahaan BAU yeng mengeksploitasi tanah adat mereka.
“Syukur Pemerintah Provinsi Sumsel dapat memfasilitasi kami dan bertemu dengan pihak perusahaan untuk penagihan janji ini. Kami Meminta bantuan ini dikarenakan dalam penyelesaian sengketa pada awalannya sudah ada kesepakatan di desa, tetapi ada pengingkaran janji oleh PT bara alam utama dengan alasan terkendala dengan aturan-aturan mereka sendiri,” terang Yusuf saat di Jumpai di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat Malam (21/2).
Lanjut dia, dari hasil rapat tersebut pihaknya meminta 3 kompensasi dengan harapan pihak perusahaan dapat membayar atau melaksanakan 3 kompensasi yang di pinta warga desa Ulak Pandan.
“Hasil hari ini semua pihak sepakat bahwa perusahaan akan memberikan 3 Kompensasi yang kami minta,” jelasnya.
3 Kompensasi itu berupa pembugaran makam leluhur desa Ulak Pandan yang telah rusak dan letaknya berada di Hutan Adat. Kedua pembangunan fasilitas umum puskesmas rumah thafihz dan pengerasan jalan bukit selero yang dalam kesepakatan sebelum ramadhan akan dilakukan peletakan batu pertama oleh gubernur Sumsel dan Bupati Lahat. Ketiga uang kompensasi sebesar 10 M.
“Untuk uang Kompensasi masih akan dikaji lagi karena kami minta tunai namun dari pihak perusahaan ada mekanisme perusahaan, jadi tidak ada titik temu dan permasalahan ini diserahkan ke Pemprov Sumsel bagaimana keputusannya nanti. Semua pihak di libatkan Baik Pemprov Sumsel ataupun Kabupaten Lahat, jangan sampai permasalahan ini memunculkan permasalahan berikutnya,” kata Yusuf.
Sementara itu, Gubernur Sumsel H. Herman Deru memimpin langsung rapat fasilitasi sengketa lingkungan antara masyarakat dengan PT. Bara Alam Utama (BAU) di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kab Lahat.













