OpiniSosok

TEPATKAH KEBIJAKAN PEMBEBASAN NARAPIDANA DI TENGAH PENDEMI VIRUS COVID-19

×

TEPATKAH KEBIJAKAN PEMBEBASAN NARAPIDANA DI TENGAH PENDEMI VIRUS COVID-19

Share this article

 

 

PADA akhir Tahun 2019 dunia telah digemparkan dengan adanya Virus baru yang penyebaranya sangat cepat serta mematikan Virus tersebut bernama Covid-19 atau lebih dikenal dengan Virus Corona yang pertama kali muncul di daerah Whunan China dimana saat ini penyebarannya virus tersebut telah merambah hampir keseluruh benua tak terkecuali di indonesia dari data yang dihimpun dari kemenkes dan BNPB pertanggal 19 Aril 2020 Indonesia jumlah yang positif terpapar oleh Virus Covid-19 ini adalah 5.923 orang dan pasien yang sembuh berjumlah 607 orang serta pasien yang meninggal dunia berjumlah sebanyak 520 orang dimana angka penularan dan resiko kematian akibat Virus Civid-19 di indonesia merupakan yang tertinggi di asia Tenggara di bawah Filipina dan malaysia.

 

Belum lama ini guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 khususnya terhadap Narapidana dan Anak yang menghuni Rumah Tahanan Negara (RUTAN), Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kementerian Hukum dan Ham menerbitkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi dalam rangka Penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta surat Keputusan Mentri Hukum dan Ham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dimana dalam pembebasan Narapidana dan Anak yang menjalani masa hukuman harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana yang termuat di dalam Permenkumham dan Kepmenkumham tersebut seperti untuk narapidana telah menjalani 2/3 masa pidananya yang jatuh sampai 31 Desember 2020. Kemudian untuk anak telah menjalani ½ masa pidananya yang jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, Selain syarat tersebut Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 serta Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 juga mensyaratkan untuk Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dikecualikan untuk yang terkait dengan PP No.99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

 

 

Praktisi sekaligus pengamat hukum Djarot Indra Kurnia, SH., MH., CLA menilai kebijakan dan Keputusan yang di ambil oleh Kemenkumham guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 di Lembaga Pemasyarakatan dengan alasan over kapasitas di rasakan kurang tepat untuk di lakukan mengingat belum adanya data penujang maupun kajian lebih lanjut yang mendasari urgensi melepaskan Narapidana yang saat ini menghuni Rutan, Lapas maupun LPKA, ia menilai jangan sampai kebijakan dan keputusan tersebut menjadi pedang bermata dua yang justru akan merugikan banyak pihak dimana di satu sisi Kemekumham ingin mengurangi over kapasitas penghuni di Lapas guna menghindari penyebaran virus Covid-19 namun di sisi lain kebijakan yang di ambil justru akan dimanfaatkan baik oleh oknum yang tidak bertanggungjawab maupun Napi yang telah mendapatkan asimilasi namun kembali melakukan tindak pidana.

 

Sebagai contoh di surabaya pada tanggal 9 april 2020 dua ex Napi berinisial MB (25 tahun) dan Y (23 tahun) kembali diamankan oleh pihak berwajib karena melakukan kejahatan penjambretan di jalan darmo surabaya kemudian ada dua orang kurir Narkoba yang di amankan oleh BNN Provinsi bali dimana salah satunya I (29 tahun) merupakan resedivis yang baru saja keluar dari Lapas karena mendapatkan asimilasi selain yang terbaru ada pemuda berinisial A (25 tahun) warga jalan Blabak Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT II Palembang yang ditangkap oleh Polsek IT II Palembang karena Kasus Ranmor pada tanggal 12 April 2020, hal tersebut terjadi menurut djarot salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Pihak terkait setelah napi mendapatkan asimilasi serta tidak adanya program lanjutan mengenai setelah napi mendapatkan asimilasi seharusnya bisa saja napi yang mendapatkan asimilasi membuat masker dan sebagainya di rumah yang dapat menunjang dan membantu masyarakat di saat wabah Covid-19.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *